Reportase.TV, Jakarta – Kebijakan pembatasan operasional truk bersumbu tiga atau lebih selama masa angkutan Lebaran 2026 kembali menuai protes keras dari kalangan pengusaha logistik. Mereka mengklaim bahwa regulasi yang bertujuan untuk melancarkan arus mudik dan balik tersebut justru memangkas pendapatan mereka secara drastis, bahkan mendekati sebulan penuh tanpa pemasukan, mengancam kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja di sektor tersebut. Keluhan ini mencuat seiring dengan penetapan jadwal pembatasan yang dianggap terlalu panjang dan tidak mempertimbangkan kompleksitas operasional industri logistik.
Kebijakan pembatasan operasional truk sumbu 3 ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Regulasi ini dijadwalkan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Bagi sebagian besar masyarakat, kebijakan ini mungkin dilihat sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pemudik yang memadati jalan raya. Namun, di balik tujuan mulia tersebut, tersimpan kekhawatiran mendalam dari para pelaku usaha logistik yang merasa terpinggirkan dan tidak mendapatkan solusi yang adil.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, menyuarakan keresahan para anggotanya. Menurut Agus, periode pembatasan operasional truk sumbu 3 ini, yang berlangsung lebih dari dua minggu, sama halnya dengan menghilangkan 90% jam kerja sepanjang bulan Maret. "Bagi pelaku usaha, waktunya itu bisa lebih dari 17 hari atau menghabiskan 90 persen hari kerja. Artinya, lamanya dampak terhadap kami pelaku usaha itu hampir sebulan penuh dan selama itu pun kami tidak ada income," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, yang disampaikan pada Sabtu (14/3/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa dampak ekonomi yang dirasakan jauh lebih besar dari sekadar hitungan kalender.
Dampak "nol pemasukan" ini bukan hanya sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman nyata bagi kelangsungan bisnis. Pengusaha truk, seperti halnya bisnis lain, memiliki beban operasional yang tetap dan tidak bisa dihentikan begitu saja. Mereka harus tetap membayar angsuran kendaraan kepada bank, yang umumnya merupakan investasi besar. Selain itu, gaji karyawan seperti sopir, kernet, dan staf administrasi juga harus tetap dibayarkan, terlepas dari ada atau tidaknya operasional. "Kami mendapatkan income dari hasil alat yang dioperasionalkan atau truk, dan itu berhenti beroperasi bukan hanya 17 hari, tapi bisa dikatakan sudah 90 persen hari kerja kita itu habis. Selama itu kita no income," jelas Agus. Situasi ini menciptakan dilema finansial yang pelik, di mana pengeluaran terus berjalan sementara pemasukan terhenti total.
Lebih jauh, Agus menjelaskan bahwa pelaku usaha jasa logistik tidak dapat begitu saja menyelaraskan jadwal pengiriman dengan periode pembatasan yang ditetapkan. Hal ini terjadi karena tujuan pengiriman barang seringkali melibatkan perjalanan jarak jauh yang memakan waktu beberapa hari. Ia mencontohkan, pengiriman barang dari arah Cilegon dengan tujuan ke Jawa Timur, yang memerlukan waktu kurang lebih hampir 2 hari perjalanan, secara efektif sudah harus berhenti beroperasi jauh sebelum tanggal 13 Maret. Jika batas perjalanan aman adalah tanggal 10 Maret untuk memastikan truk tiba di tujuan sebelum pembatasan berlaku, maka kerugian operasional sudah dimulai dari tanggal tersebut. "Itu artinya, income kami itu libur bukan hanya 17 hari saja, tapi bisa 20 hari karena truk sudah tidak bisa lagi beroperasi per 10 Maret," tegasnya. Ini menunjukkan bahwa dampak ekonomi kebijakan ini tidak bisa dilihat hanya sebatas tanggal resmi pembatasan, melainkan harus dihitung secara komprehensif dari perspektif operasional logistik.
Kondisi ini tidak hanya menekan para pemilik modal, tetapi juga mengancam ribuan mata pencarian yang bergantung pada sektor transportasi darat. Sopir truk, kernet, dan kuli angkut barang adalah contoh nyata individu yang akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Penghasilan mereka sangat bergantung pada setiap perjalanan atau muatan yang berhasil diantar. Dengan terhentinya operasional truk, mereka kehilangan sumber pendapatan utama selama periode yang cukup panjang. "Sopirnya dan kuli angkut barangnya dapat income cuma pas saat last order saja terakhir dan harus tunggu sampai tanggal 29 Maret," terang Agus. Pertanyaan berikutnya adalah, apakah pabrik-pabrik atau gudang-gudang akan langsung beroperasi penuh pada tanggal 30 Maret? Jika tidak, maka periode tanpa penghasilan bagi para pekerja ini bisa jadi akan lebih lama lagi, menimbulkan tekanan ekonomi dan sosial yang signifikan di tingkat rumah tangga.
Pemerintah diharapkan tidak hanya melihat dari satu sisi, yaitu kenyamanan para pemudik, tetapi juga mempertimbangkan dampak menyeluruh terhadap dunia usaha dan masyarakat pekerja. Sektor logistik adalah tulang punggung perekonomian, yang menjamin distribusi barang dari produsen ke konsumen. Gangguan yang berkepanjangan pada sektor ini berpotensi menimbulkan efek domino, mulai dari keterlambatan pasokan bahan baku industri, kelangkaan produk di pasaran, hingga potensi kenaikan harga barang setelah Lebaran akibat penumpukan dan percepatan pengiriman pasca-pembatasan.
Pembatasan operasional truk, terutama yang berkapasitas besar seperti sumbu tiga, memang menjadi dilema klasik setiap musim libur panjang. Di satu sisi, kepadatan lalu lintas dan potensi kecelakaan yang melibatkan truk besar adalah kekhawatiran yang valid bagi pemerintah. Namun, di sisi lain, kebutuhan untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar dan memastikan distribusi logistik tidak terhambat juga merupakan prioritas nasional. Pemerintah perlu mencari titik temu yang seimbang, di mana kenyamanan pemudik dapat terjamin tanpa harus mengorbankan sektor usaha dan kesejahteraan pekerjanya.
Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah dialog yang lebih intensif antara pemerintah dan asosiasi pengusaha logistik jauh sebelum kebijakan diterapkan. Dengan komunikasi yang terbuka, potensi dampak negatif dapat diidentifikasi lebih awal dan dicari jalan keluar bersama. Misalnya, apakah ada jalur alternatif khusus untuk truk barang, atau pengaturan jam operasional yang lebih fleksibel di luar jam puncak mudik? Atau, apakah ada kompensasi atau insentif yang bisa diberikan kepada pengusaha dan pekerja yang terdampak, mengingat mereka turut berkontribusi dalam menjaga kelancaran mudik?
Aptrindo berharap agar pemerintah dapat lebih peka terhadap kondisi yang dialami dunia usaha. Pengusaha tidak menentang upaya pemerintah untuk menciptakan kelancaran dan keamanan lalu lintas, namun mereka meminta agar kebijakan tersebut juga diimbangi dengan solusi yang tidak mematikan sektor logistik. Kebijakan yang tidak holistik dan hanya berfokus pada satu aspek dapat menimbulkan masalah baru yang tidak kalah kompleksnya. Pada akhirnya, keberlanjutan sektor transportasi dan logistik merupakan kepentingan bersama, yang akan berdampak pada stabilitas ekonomi dan sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, polemik pembatasan operasional truk sumbu tiga ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan berimbang. Sebuah kebijakan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan publik, tetapi juga menjaga denyut nadi perekonomian, melindungi mata pencarian jutaan orang, dan memastikan rantai pasok nasional tetap berjalan lancar. Diperlukan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama: Lebaran yang aman, nyaman, dan ekonomi yang tetap stabil.












