Reportase.TV, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan publik terkait isu praktik "ijon pajak" yang diduga dilakukan untuk mengejar target setoran di tengah potensi shortfall penerimaan yang signifikan pada tahun 2025. Menanggapi tudingan ini, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, akhirnya angkat bicara, menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan pihaknya bukanlah "ijon pajak," melainkan sebuah mekanisme "dinamisasi" angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Penjelasan ini disampaikan Bimo dalam sebuah konferensi pers APBN KiTA yang berlangsung di kantornya di Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025.
Isu "ijon pajak" sendiri merujuk pada praktik meminta Wajib Pajak (WP) untuk melunasi kewajiban perpajakan yang seharusnya baru terutang di tahun berikutnya, namun diminta untuk disetor pada tahun berjalan. Praktik semacam ini, jika benar terjadi, dapat menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari potensi ketidakpastian hukum, beban keuangan mendadak bagi wajib pajak, hingga distorsi pada laporan keuangan negara yang bisa menyesatkan gambaran riil kondisi penerimaan. Tuduhan ini muncul di tengah tekanan besar yang dihadapi DJP untuk mencapai target penerimaan pajak yang ambisius, terutama mengingat realisasi penerimaan yang masih jauh dari harapan hingga akhir tahun fiskal 2025.
Bimo Wijayanto dengan tegas membantah tudingan tersebut, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan DJP adalah peningkatan angsuran PPh Pasal 25. Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk menyesuaikan besaran angsuran PPh dengan kondisi penghasilan riil yang diterima oleh wajib pajak pada tahun berjalan. "Ketika di tahun berjalan, DJP diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun sebelumnya, atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur, kemudian apabila ada perubahan kegiatan usaha atau perubahan size usaha dan peningkatan bisnis dari wajib pajak," papar Bimo, memberikan klarifikasi mendalam mengenai dasar hukum dan tujuan dari dinamisasi tersebut.
Konsep dinamisasi ini merupakan bagian integral dari sistem perpajakan Indonesia yang memungkinkan penyesuaian atas angsuran PPh Pasal 25. Secara umum, angsuran PPh Pasal 25 yang harus disetor oleh wajib pajak setiap bulan dihitung berdasarkan total pajak terutang pada tahun sebelumnya, setelah dikurangi dengan kredit pajak. Namun, dalam kondisi tertentu, terutama ketika terdapat lonjakan atau perubahan signifikan pada aktivitas ekonomi atau pendapatan wajib pajak di tahun berjalan, formula standar ini bisa menjadi tidak relevan. Misalnya, sebuah perusahaan yang tahun sebelumnya mencatat laba moderat, namun di tahun berjalan mendapatkan kontrak besar yang sangat menguntungkan, tentu akan memiliki kewajiban pajak yang jauh lebih besar. Tanpa adanya dinamisasi, angsuran bulanannya akan terlalu kecil dibandingkan dengan potensi pajak terutang sesungguhnya, yang pada akhirnya akan menciptakan beban kurang bayar yang sangat besar di akhir tahun.
Melalui kebijakan dinamisasi ini, Bimo menjelaskan, DJP berupaya untuk menekan potensi kurang bayar atau Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29) yang harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. PPh Pasal 29 adalah selisih antara pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan dengan jumlah kredit pajak (termasuk angsuran PPh Pasal 25) yang telah dibayar selama tahun berjalan. Jika angsuran PPh Pasal 25 terlalu rendah, maka PPh Pasal 29 akan membengkak, dan wajib pajak harus membayar sejumlah besar uang dalam satu waktu menjelang batas waktu pelaporan SPT. Hal ini tentu saja dapat memberatkan wajib pajak dan berpotensi menimbulkan masalah likuiditas.
"Hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak dalam tahun berjalan ini sedapat mungkin bisa diupayakan mendekati jumlah pajak yang memang seharusnya terutang di akhir tahun. Konteksnya apa, supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT tahunan di 2026," tegas Bimo. Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa tujuan utama dinamisasi adalah untuk menciptakan sistem pembayaran pajak yang lebih merata sepanjang tahun, sehingga wajib pajak tidak terbebani dengan pembayaran sekaligus yang besar di akhir periode. Ini juga mencerminkan upaya DJP untuk memastikan keadilan dan kepatuhan yang lebih baik, di mana pembayaran pajak lebih sesuai dengan kapasitas ekonomi wajib pajak pada saat itu.
Bimo Wijayanto, yang berada di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyadari betul tekanan yang dihadapi DJP dalam mencapai target penerimaan negara. Sebagaimana diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2025 baru terkumpul Rp 1.634,43 triliun. Angka ini hanya mencapai sekitar 78,7% dari proyeksi outlook Lapsem sebesar Rp 2.076,9 triliun yang ditetapkan pemerintah. Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara target dan realisasi, sehingga memunculkan kekhawatiran akan terjadinya shortfall atau kekurangan penerimaan di akhir tahun anggaran.
Lebih lanjut, angka realisasi penerimaan pajak ini bahkan menunjukkan penurunan sekitar 3,21% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, di mana penerimaan pajak terkumpul Rp 1.688,6 triliun. Penurunan ini mengindikasikan adanya tantangan ekonomi yang lebih luas, seperti perlambatan pertumbuhan ekonomi global, fluktuasi harga komoditas, atau perubahan pola konsumsi domestik yang berdampak langsung pada basis pajak. Kondisi ini secara otomatis menempatkan DJP di bawah tekanan yang intens untuk mencari cara-cara inovatif dan sesuai regulasi guna mengoptimalkan penerimaan negara tanpa harus melanggar prinsip keadilan dan transparansi.
Potensi shortfall penerimaan pajak memiliki implikasi serius terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kekurangan dana dapat mempengaruhi kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk proyek infrastruktur vital, program subsidi, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai stimulus ekonomi lainnya. Oleh karena itu, langkah-langkah seperti dinamisasi angsuran PPh Pasal 25, jika dilakukan sesuai koridor hukum dan dengan komunikasi yang transparan kepada wajib pajak, dapat dipandang sebagai upaya pragmatis untuk menjaga stabilitas fiskal negara.
Dinamisasi PPh Pasal 25 bukan sekadar alat untuk mencapai target, tetapi juga merupakan bagian dari manajemen risiko fiskal. Dengan menyesuaikan angsuran secara berkala, DJP berharap dapat memitigasi risiko lonjakan utang pajak di akhir tahun dan memastikan aliran kas yang lebih stabil bagi penerimaan negara. Ini juga mendorong wajib pajak untuk lebih proaktif dalam memproyeksikan penghasilan mereka dan memenuhi kewajiban perpajakan secara bertahap, menghindari kejutan pembayaran besar yang dapat mengganggu arus kas bisnis mereka.
Dalam konteks yang lebih luas, keberhasilan DJP dalam mengelola penerimaan pajak sangat bergantung pada kepercayaan wajib pajak. Komunikasi yang jelas dan transparan, seperti yang dilakukan Bimo Wijayanto, menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman dan tudingan negatif. Edukasi kepada wajib pajak mengenai tujuan dan mekanisme kebijakan dinamisasi ini perlu terus ditingkatkan agar mereka memahami bahwa langkah ini bukan upaya untuk "memaksa" pembayaran di muka, melainkan bagian dari sistem yang dirancang untuk pemerataan beban pajak dan kepatuhan yang lebih baik.
Ke depan, tantangan DJP tidak hanya terbatas pada pencapaian target penerimaan, tetapi juga pada peningkatan efisiensi sistem perpajakan, pemanfaatan teknologi untuk pengawasan dan pelayanan, serta penegakan hukum yang adil. Di tengah gejolak ekonomi global dan dinamika domestik, upaya untuk menjaga penerimaan negara tetap optimal tanpa merusak iklim investasi dan kepatuhan wajib pajak akan selalu menjadi prioritas utama bagi institusi pajak. Penjelasan Dirjen Bimo Wijayanto diharapkan dapat meredakan spekulasi dan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai strategi yang ditempuh DJP dalam menghadapi tahun fiskal yang penuh tantangan.
(aid/fdl)












