Reportase.TV, Jakarta – Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minimal 35% yang diterapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan diklaim sangat efektif dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat, khususnya produk Minyakita, di pasar domestik. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa langkah strategis ini telah membuahkan hasil signifikan dalam beberapa bulan terakhir, memberikan kepastian pasokan dan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga 10 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat sebesar Rp 15.961 per liter. Angka ini menandai penurunan sebesar 5,45% dibandingkan dengan kondisi pada 24 Desember 2025, di mana harga masih berada di level Rp 16.881 per liter, sebelum kebijakan DMO tersebut diberlakukan secara penuh. Penurunan harga ini bukan sekadar statistik, melainkan refleksi nyata dari keberhasilan intervensi pemerintah dalam menyeimbangkan dinamika pasar. Capaian ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya implementasi kebijakan distribusi DMO yang terintegrasi melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan, yang berperan vital dalam memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng merata di seluruh pelosok negeri.
Budi Santoso lebih lanjut mengungkapkan bahwa realisasi distribusi DMO bahkan telah melampaui target minimal yang ditetapkan. Hingga 10 April 2026, realisasi distribusi DMO mencapai sekitar 49,45%, jauh melampaui ketentuan minimum sebesar 35% yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. "Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik dan respons positif dari para pelaku usaha," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).
Pencapaian realisasi di atas batas minimum ini menunjukkan komitmen dan sinergi yang kuat antara pemerintah dan para pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan domestik. Budi menjelaskan bahwa ketentuan 35% merupakan batas minimal yang harus dipenuhi oleh produsen dan eksportir. Dengan demikian, realisasi DMO memiliki fleksibilitas untuk melampaui batas tersebut, terutama jika didukung oleh volume ekspor produk turunan kelapa sawit yang memadai dan kesiapan pasokan di tingkat produsen. Pemerintah, dalam hal ini Kemendag, senantiasa membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung oleh kesiapan pasokan yang berkelanjutan. "Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan," katanya.
Kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) telah diperkuat secara signifikan oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir sebagai respons proaktif terhadap gejolak harga dan pasokan minyak goreng yang sempat terjadi. Skema ini dirancang untuk menciptakan ekosistem di mana produsen dan eksportir kelapa sawit memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri terlebih dahulu sebelum berorientasi pada pasar internasional. DMO mewajibkan alokasi volume tertentu untuk pasar domestik, sementara DPO menetapkan harga acuan di tingkat produsen agar harga jual di konsumen tetap terkendali. Kombinasi kedua kebijakan ini menjadi pilar utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional terkait minyak goreng.
Mendag Budi Santoso juga menegaskan klarifikasi penting mengenai Minyakita. Ia menyatakan bahwa Minyakita bukanlah produk minyak goreng bersubsidi yang dibiayai oleh APBN. Sebaliknya, Minyakita adalah bentuk kontribusi nyata dari para pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan ekspor minyak sawit dan produk turunannya. Mekanisme ini memastikan bahwa sebagian keuntungan dari ekspor dialokasikan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat di dalam negeri. Selain itu, Budi mengingatkan bahwa Minyakita bukanlah satu-satunya indikator tunggal untuk menilai kondisi harga dan pasokan minyak goreng secara keseluruhan di pasar. Ketersediaan Minyakita sangat bergantung pada volume DMO yang dialokasikan, yang pada gilirannya juga dipengaruhi oleh volume ekspor. "Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan MINYAKITA tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak," imbuhnya, menjelaskan hubungan dinamis antara ekspor dan pasokan domestik.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan mencegah praktik-praktik curang, Kemendag telah memperkuat kerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan distribusi Minyakita di seluruh rantai pasok, dari produsen hingga tingkat pengecer, guna menjaga pasokan tetap stabil dan harga terkendali. Koordinasi intensif dengan para pelaku usaha juga terus diperkuat untuk meminimalkan potensi gangguan pasokan maupun lonjakan harga yang merugikan konsumen. Langkah-langkah pengawasan ini merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim pasar yang adil dan transparan.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan disiplin pasar, Kemendag telah memberikan sanksi tegas terhadap delapan produsen dan eksportir non-produsen perusahaan minyak goreng yang terbukti tidak memenuhi ketentuan DMO. Sanksi yang diberikan terhadap delapan entitas tersebut berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor. "Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor," tegas Mendag Budi, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran. Penangguhan persetujuan ekspor ini diharapkan menjadi efek jera agar pelaku usaha memprioritaskan pemenuhan kewajiban domestik.
Selain itu, Kemendag juga telah menjatuhkan sanksi terhadap dua pelaku usaha lainnya, yakni satu produsen dan satu distributor, yang melakukan pelanggaran dengan menjual Minyakita di atas ketentuan Domestic Price Obligation (DPO) serta belum memenuhi persyaratan administratif seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG). Sanksi yang diberikan dalam kasus ini adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis, disertai permintaan agar pelaku usaha segera menyesuaikan praktik bisnis mereka dengan ketentuan yang berlaku. "Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya terfokus pada DMO, tetapi juga pada kepatuhan harga dan administrasi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kondisi stok minyak goreng di tingkat pengecer dan pasar terpantau dalam kondisi aman dan harga relatif terkendali di sebagian besar wilayah. Bahkan, sebanyak 15 provinsi di Indonesia telah berhasil mencatatkan harga Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter. Ini menunjukkan bahwa upaya stabilisasi harga telah berhasil di banyak daerah.
Meskipun demikian, pemerintah masih mencermati adanya disparitas harga yang signifikan di sejumlah wilayah, khususnya di Indonesia Timur, di mana harga minyak goreng masih terpantau lebih dari 10% di atas HET. Disparitas ini seringkali disebabkan oleh faktor logistik, biaya transportasi, dan keterbatasan infrastruktur distribusi di daerah-daerah terpencil. Kemendag berkomitmen untuk terus mengatasi tantangan ini. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan harga minyak goreng dan komoditas lainnya dapat diakses secara transparan melalui portal resmi https://sp2kp.kemendag.go.id/.
"Kemendag mencermati adanya dinamika pasokan Minyakita di sejumlah pasar rakyat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, penyaluran terus dioptimalkan melalui jalur distribusi BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan, yang memiliki jangkauan luas dan kapasitas logistik yang memadai. Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar secara menyeluruh, Kemendag juga mendorong pelaku usaha untuk memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat," imbuh Iqbal. Strategi diversifikasi pasokan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen dan mengurangi tekanan pada satu jenis produk minyak goreng saja, sehingga stabilitas harga dan ketersediaan tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia. Langkah-langkah adaptif ini menunjukkan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memastikan kebutuhan pokok masyarakat selalu terpenuhi dengan harga yang wajar.












