Reportase.TV, Jakarta – CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan progres signifikan dalam pelelangan badan usaha pengelola Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek ambisius yang bertujuan mengubah tumpukan sampah menjadi sumber energi terbarukan ini kini memasuki babak krusial dengan dimulainya proses seleksi ketat untuk mencari mitra strategis yang memiliki kapabilitas dan komitmen untuk mewujudkan visi besar ini. Menurut Rosan, proses lelang untuk gelombang pertama telah resmi bergulir, dengan batas waktu penyerahan dokumen penawaran atau ‘bidding’ yang semakin mendekat, menandai percepatan implementasi program strategis nasional ini.
Danantara, sebagai entitas kunci yang diamanatkan pemerintah, tengah menanti masuknya dokumen penawaran dari berbagai badan usaha yang berminat menggarap proyek PSEL. Rosan menegaskan bahwa batas waktu penyerahan dokumen untuk gelombang pertama telah ditetapkan pada tanggal 7 Januari. Keberhasilan proses ini akan segera diikuti dengan pembukaan lelang gelombang kedua yang dijadwalkan pada pertengahan Januari, menunjukkan determinasi pemerintah untuk tidak menunda pelaksanaan proyek vital ini. Pergerakan cepat ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan fasilitas PSEL di berbagai daerah yang telah diidentifikasi sebagai prioritas.
"Ini kan batch pertama sudah berjalan, kita nunggu mereka masukin bidding pada tanggal 7 Januari. Kita umumkan lagi batch kedua," ungkap Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/12/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi dan skala proyek yang sedang berlangsung. Danantara sendiri memiliki peran sentral yang bersifat menunggu sekaligus memfasilitasi. Rosan menjelaskan bahwa Danantara baru akan bertindak setelah mendapatkan lampu hijau atau clearance dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Namun demikian, kesiapan Danantara sudah pada tingkat optimal, dibuktikan dengan jadwal bidding dan penandatanganan yang sudah ditentukan. "Kan Danantara sifatnya menunggu, begitu clearance di Menteri LH dan Kemenko Pangan baru ke kita. Tapi ke kita tanggal 7 sudah ada bidding dan kita tanda tangan," lanjutnya memaparkan dengan optimisme.
Peran Danantara dalam proyek PSEL ini tidak hanya sebatas koordinator, melainkan juga sebagai pemangku kepentingan sentral yang strategis. Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan secara eksplisit menyebutkan bahwa Danantara, melalui struktur holding investasi dan operasionalnya, akan melakukan pemilihan Badan Usaha Pelaksana Pengolahan Sampah (BUPP PSEL) yang dianggap layak untuk menjalankan proyek ini. Ini menunjukkan bahwa Danantara memiliki wewenang penuh dalam menentukan mitra pelaksana yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki visi sejalan dengan tujuan pemerintah.
Lebih jauh, Danantara juga diberikan mandat untuk melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan dengan mempertimbangkan manajemen risiko yang komprehensif. Mandat ini menempatkan Danantara sebagai lokomotif penggerak investasi di sektor PSEL, menjembatani kebutuhan modal besar dengan potensi keuntungan jangka panjang. Di bawah koordinasi Danantara, PT PLN (Persero) telah ditugaskan secara khusus untuk membeli listrik yang dihasilkan dari fasilitas PSEL di tiap-tiap daerah. Penugasan PLN ini memberikan jaminan pasar bagi energi listrik yang diproduksi, sekaligus menjadi insentif kuat bagi badan usaha yang ingin berinvestasi dalam proyek ini, menjamin keberlanjutan operasional PSEL.
Sebelum proses pemilihan BUPP PSEL dimulai, Danantara juga dibebani tugas penting untuk mempersiapkan kajian teknis dan keekonomian yang mendalam terkait pembangunan setiap fasilitas PSEL di daerah. Kajian ini merupakan fondasi utama untuk memastikan kelayakan proyek dari berbagai sudut pandang. Setiap kajian harus memuat analisis detail mengenai volume sampah yang tersedia dan kalori yang dapat dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut, yang sangat krusial dalam menentukan skala dan teknologi PSEL yang paling efisien. Selain itu, kajian juga harus mencakup kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL, memastikan bahwa lahan yang dipilih optimal baik dari sisi logistik maupun dampak lingkungan.
Tak kalah penting, kajian teknis dan keekonomian ini juga wajib mengidentifikasi ketersediaan sistem pendukung yang esensial untuk keberlangsungan PSEL, meliputi sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah yang efektif dari sumbernya hingga ke fasilitas pengolahan. Tanpa sistem pendukung yang kuat, operasional PSEL tidak akan berjalan optimal. Danantara juga harus melakukan identifikasi, rekomendasi mitigasi, dan pengalokasian risiko usaha secara cermat. Manajemen risiko yang baik adalah kunci untuk menarik investor dan memastikan proyek dapat berjalan lancar di tengah berbagai tantangan yang mungkin muncul, mulai dari risiko teknologi, operasional, finansial, hingga sosial dan lingkungan.
Dalam upaya memastikan kualitas dan keberlanjutan proyek, Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 secara tegas mengatur kriteria yang harus dipenuhi oleh BUPP PSEL yang ingin menggarap proyek sulap sampah jadi energi. Pertama, badan usaha tersebut wajib memiliki teknologi PSEL yang telah teruji dan termutakhir, sesuai dengan perkembangan teknologi terkini yang ramah lingkungan serta mampu mengolah jenis sampah yang spesifik di daerah tersebut. Kriteria ini menekankan pentingnya adopsi teknologi yang tidak hanya efisien dalam mengubah sampah menjadi energi, tetapi juga meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti emisi gas buang dan pengelolaan residu.
Kedua, BUPP PSEL harus memiliki kemampuan keuangan yang solid dan memenuhi kewajiban investasi yang diperlukan untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas PSEL berskala besar. Proyek PSEL membutuhkan modal investasi yang tidak sedikit, sehingga kemampuan finansial menjadi prasyarat mutlak. Ketiga, badan usaha tersebut harus memiliki pengalaman yang terbukti dalam bidang pengolahan sampah dan memenuhi seluruh ketentuan serta standar yang berlaku, baik standar teknis, operasional, maupun lingkungan. Pengalaman ini penting untuk menjamin bahwa BUPP PSEL memiliki rekam jejak yang baik dan mampu mengatasi kompleksitas manajemen sampah.
Dalam keadaan tertentu, proses pemilihan BUPP PSEL juga dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung oleh Danantara. Mekanisme ini dapat diterapkan untuk mempercepat proyek di lokasi-lokasi yang sangat strategis atau dalam kondisi mendesak, atau jika ada badan usaha yang secara unik memiliki kapabilitas yang sangat spesifik dan tidak dimiliki oleh pihak lain. Namun, mekanisme penunjukan langsung ini tetap harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta berdasarkan pertimbangan yang matang. Yang jelas, setiap BUPP PSEL yang terpilih, baik melalui lelang maupun penunjukan langsung, memiliki tiga kewajiban utama yang tertera pada Pasal 23 ayat 2.
Kewajiban pertama adalah membangun, mengoperasikan, dan memelihara PSEL dengan standar kualitas tertinggi sepanjang masa konsesi proyek. Ini mencakup seluruh siklus hidup fasilitas, mulai dari konstruksi hingga operasional harian dan pemeliharaan rutin untuk memastikan kinerja optimal. Kedua, wajib menjual tenaga listrik yang dihasilkan kepada PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL). PJBL ini merupakan dokumen vital yang menjamin offtake listrik dan memberikan kepastian pendapatan bagi BUPP PSEL. Ketiga, wajib melakukan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini menekankan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan memastikan bahwa proyek PSEL tidak menciptakan masalah lingkungan baru.
Proyek PSEL ini merupakan respons konkret pemerintah terhadap tantangan ganda yang dihadapi Indonesia: krisis sampah perkotaan yang semakin menggunung dan kebutuhan mendesak akan energi terbarukan. Setiap hari, kota-kota besar di Indonesia menghasilkan puluhan ribu ton sampah yang sebagian besar berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), menyebabkan berbagai masalah lingkungan seperti pencemaran tanah, air, dan udara akibat gas metana yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik. Dengan mengonversi sampah menjadi energi listrik, proyek PSEL diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA secara signifikan, memperpanjang usia TPA, dan pada saat yang sama, menyediakan sumber energi bersih yang dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Adopsi teknologi PSEL yang ramah lingkungan juga menjadi fokus utama. Ini berarti bahwa fasilitas PSEL yang akan dibangun harus dilengkapi dengan sistem kontrol emisi canggih untuk menyaring polutan berbahaya sebelum dilepaskan ke atmosfer, serta sistem pengelolaan abu sisa pembakaran yang aman dan bertanggung jawab. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang sirkular, di mana sampah tidak lagi dianggap sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan energi. Keberhasilan proyek ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha swasta, dan masyarakat.
Investasi yang dibutuhkan untuk membangun fasilitas PSEL skala kota sangat besar, mencapai triliunan rupiah per proyek. Oleh karena itu, peran Danantara dalam memfasilitasi investasi dan menarik BUPP PSEL yang kredibel menjadi sangat krusial. Jaminan pembelian listrik oleh PLN juga menjadi daya tarik utama bagi investor, memberikan kepastian finansial jangka panjang yang dibutuhkan untuk proyek-proyek infrastruktur berskala besar seperti ini. Dengan adanya Perpres 109 Tahun 2025, kerangka hukum dan regulasi telah diperkuat, memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan dan menyederhanakan birokrasi yang sebelumnya sering menjadi kendala.
Proyek sulap sampah menjadi listrik ini bukan hanya tentang pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga tentang transformasi paradigma dalam pengelolaan sampah dan energi di Indonesia. Ini adalah langkah maju yang signifikan menuju masa depan yang lebih bersih, lebih hijau, dan lebih berkelanjutan. Dengan dimulainya proses lelang dan komitmen kuat dari Danantara serta pemerintah, diharapkan dalam beberapa tahun mendatang, fasilitas PSEL akan berdiri di berbagai kota, mengubah masalah sampah menjadi solusi energi, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat Indonesia. Proyek ini menjadi bukti nyata bahwa dengan inovasi dan kolaborasi, tantangan lingkungan terbesar pun dapat diubah menjadi peluang pembangunan yang berkelanjutan.












