Inovasi digital dalam administrasi perpajakan Indonesia menunjukkan hasil yang signifikan dengan sistem Coretax yang semakin diadopsi oleh wajib pajak di seluruh negeri. Hingga awal Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 5,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah berhasil dilaporkan melalui platform digital terintegrasi ini. Angka ini tidak hanya mencerminkan peningkatan kepatuhan tetapi juga keberhasilan transformasi digital DJP dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Proses pelaporan yang kian efisien dan transparan menjadi kunci utama dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dan badan usaha.
Reportase.TV, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Minggu, 1 Maret 2026, pukul 09.12 WIB, melaporkan bahwa sebanyak 5.148.067 wajib pajak telah menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax. Angka ini diprediksi akan terus melonjak mengingat periode pelaporan masih berlangsung. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulisnya mengonfirmasi pencapaian ini, menekankan pentingnya respons positif wajib pajak terhadap modernisasi sistem perpajakan. "Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode 1 Maret 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 5.148.067 SPT," ujar Inge, menggambarkan capaian awal yang menggembirakan di bulan Maret, yang merupakan batas akhir pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi.
Rincian dari total pelaporan tersebut menunjukkan bahwa 5.147.001 SPT telah masuk melalui Coretax DJP, sementara 1.066 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form. Ini menunjukkan dominasi penggunaan langsung melalui portal Coretax yang terintegrasi, mencerminkan preferensi wajib pajak terhadap kemudahan akses dan fitur yang ditawarkan oleh platform utama. Adopsi yang tinggi ini menjadi indikator kuat bahwa Coretax tidak hanya berfungsi sebagai alat pelaporan, tetapi juga sebagai ekosistem yang diterima secara luas oleh berbagai segmen wajib pajak.
Wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan ini berasal dari berbagai kategori. Mayoritas, yakni 4.582.583, adalah Orang Pribadi Karyawan. Disusul oleh 448.330 Orang Pribadi Non Karyawan, 115.099 Badan USD, dan 109 Badan IDR. Dominasi wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, menunjukkan bahwa segmen ini merupakan kelompok terbesar yang secara aktif memenuhi kewajiban pajaknya. Kategori Badan USD dan Badan IDR, meskipun jumlahnya lebih kecil, mewakili kepatuhan sektor korporasi yang juga krusial bagi penerimaan negara. Data ini memberikan gambaran demografi kepatuhan pajak di Indonesia, di mana sektor individu menjadi tulang punggung, namun kontribusi dari badan usaha juga tak kalah penting.
Peningkatan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan ini berjalan seiring dengan akselerasi aktivasi dan penggunaan akun Coretax. Sistem Coretax, yang merupakan bagian integral dari reformasi perpajakan, dirancang untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi. Hingga 1 Februari 2026, tercatat 14.868.268 wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax. Angka ini sangat krusial karena aktivasi akun adalah langkah pertama dan paling fundamental bagi wajib pajak untuk dapat mengakses seluruh layanan yang ditawarkan oleh Coretax, termasuk pelaporan SPT secara daring.
Distribusi aktivasi akun Coretax menunjukkan bahwa mayoritas pengguna adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan total 13.862.701 aktivasi. Ini menegaskan kembali peran sentral individu dalam sistem perpajakan nasional. Selain itu, Wajib Pajak Badan juga menunjukkan tingkat aktivasi yang tinggi, mencapai 915.473. Instansi Pemerintah turut berpartisipasi dengan 89.869 aktivasi, sementara Wajib Pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) tercatat 225 aktivasi. Data aktivasi ini mencerminkan jangkauan Coretax yang luas, mencakup berbagai jenis entitas dan individu yang memiliki kewajiban perpajakan, serta kesiapan infrastruktur digital DJP dalam melayani populasi wajib pajak yang masif.
Coretax adalah salah satu pilar utama reformasi sistem administrasi perpajakan yang digulirkan oleh DJP. Sistem ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang modern, terintegrasi, dan berbasis digital sepenuhnya. Dengan Coretax, DJP berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat proses bisnis, mengurangi potensi kesalahan manusia, dan yang paling penting, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Transisi dari sistem lama yang seringkali masih melibatkan proses manual atau semi-digital ke Coretax yang sepenuhnya digital adalah langkah revolusioner yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital.
Manfaat Coretax tidak hanya dirasakan oleh DJP sebagai administrator, tetapi juga oleh wajib pajak itu sendiri. Bagi wajib pajak, Coretax menawarkan kemudahan akses 24/7, memungkinkan pelaporan SPT dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu antre atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Fitur-fitur seperti pra-pengisian data (pre-populated data) juga membantu mengurangi beban wajib pajak dalam mengisi formulir, meminimalkan risiko kesalahan, dan mempercepat proses. Selain itu, Coretax juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, karena setiap transaksi dan pelaporan tercatat secara digital.
DJP telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan transisi yang mulus ke Coretax dan mendorong wajib pajak untuk segera beradaptasi. Ini termasuk sosialisasi masif melalui berbagai kanal komunikasi, penyediaan panduan dan tutorial yang mudah diakses, serta dukungan teknis melalui KPP, pusat panggilan (call center), dan media sosial. Kampanye edukasi terus digalakkan untuk menjelaskan cara aktivasi akun, langkah-langkah pelaporan SPT, serta manfaat yang bisa diperoleh dari penggunaan Coretax. Inge Diana Rismawanti dan tim DJP secara konsisten menekankan pentingnya proaktif dari wajib pajak untuk segera melaporkan SPT-nya, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi yang batas akhirnya adalah 31 Maret. Sementara untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah 30 April.
Kepatuhan perpajakan adalah fondasi penting bagi pembangunan nasional. Penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan belanja negara untuk berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga jaring pengaman sosial. Dengan adanya Coretax, diharapkan efisiensi dalam pengumpulan pajak akan meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat kapasitas fiskal negara. Keberhasilan implementasi Coretax juga menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh mereka untuk Tahun Pajak 2025, DJP mengingatkan untuk tidak menunda-nunda. Pelaporan lebih awal tidak hanya menghindari potensi denda atau sanksi administrasi, tetapi juga memberikan ketenangan pikiran dan kesempatan untuk mengoreksi jika ada kesalahan sebelum batas waktu berakhir. DJP menyediakan berbagai saluran bantuan bagi wajib pajak yang mungkin menghadapi kesulitan dalam proses aktivasi atau pelaporan. Dari mengunjungi KPP terdekat, menghubungi DJP melalui saluran telepon 1500200, atau memanfaatkan fitur chat di situs web DJP, semua opsi tersedia untuk memastikan wajib pajak mendapatkan dukungan yang diperlukan.
Masa depan administrasi perpajakan Indonesia sangat bergantung pada keberlanjutan inovasi dan adopsi teknologi. Coretax adalah langkah maju yang signifikan dalam perjalanan ini. Dengan data yang menunjukkan tren positif baik dalam aktivasi akun maupun pelaporan SPT, dapat disimpulkan bahwa wajib pajak Indonesia siap untuk bertransformasi ke era digital penuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. DJP terus berkomitmen untuk menyempurnakan Coretax, menambahkan fitur-fitur baru, dan meningkatkan pengalaman pengguna, demi terwujudnya sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berdaya saing global. Keberhasilan Coretax bukan hanya tentang angka-angka, tetapi juga tentang membangun budaya kepatuhan pajak yang kuat dan berkelanjutan demi kemajuan bangsa.












