Reportase.TV, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan ketegasannya dalam melindungi kepentingan petani di seluruh Indonesia. Dalam sebuah langkah berani yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap penyederhanaan akses pupuk bersubsidi, Amran dengan lugas memerintahkan pencabutan izin distributor yang mempersulit petani. Inti dari permasalahan yang mencuat adalah tuntutan penggunaan kartu tani sebagai syarat mendapatkan pupuk bersubsidi, padahal kebijakan pemerintah telah secara gamblang menyatakan bahwa KTP saja sudah cukup. Perintah tegas ini, yang bahkan disertai ancaman pencopotan jabatan bagi bawahannya yang lalai, menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi praktik-praktik yang merugikan sektor pertanian.
Insiden ini terungkap saat Amran mengadakan dialog penting bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan HKTI dari Yogyakarta melaporkan adanya distributor pupuk subsidi di Kabupaten Sleman yang menolak melayani petani karena tidak memiliki Kartu Tani. Laporan ini seketika memicu reaksi keras dari Mentan. Amran, yang dikenal dengan gaya kepemimpinan yang lugas dan berorientasi pada hasil, langsung menanggapi laporan tersebut dengan instruksi yang tidak bisa ditawar.
"Cukup pakai KTP saja, tidak usah kartu tani," tegas Amran dalam keterangan tertulisnya. Pernyataan ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegasan ulang atas kebijakan yang telah disosialisasikan secara luas. Bagi Amran, kemudahan akses bagi petani adalah prioritas utama, dan segala bentuk birokrasi yang menghambat harus dihapuskan. Penolakan distributor di Sleman tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap semangat kebijakan pemerintah yang pro-petani.
Mendengar lokasi distributor yang dimaksud berada di wilayah Sleman, Amran tanpa ragu langsung memerintahkan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) untuk segera mencabut izin distributor tersebut. "Cepat, segera cabut izinnya Pak Dirjen hari ini. Telepon manajernya sekarang. Kalau tidak dicabut izinnya, lebih parah kalau Pak Dirjen yang saya cabut jabatannya," ancam Amran dengan nada tegas yang tidak main-main. Ancaman ini bukan sekadar gertakan, melainkan cerminan dari komitmen Amran untuk memastikan kebijakan di lapangan benar-benar terlaksana dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun. Ia menekankan bahwa praktik mempersulit petani tidak boleh lagi terjadi dan harus dihentikan secepatnya.
Kebijakan mengenai penyaluran pupuk bersubsidi memang telah mengalami simplifikasi signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, telah merombak sistem yang sebelumnya diatur oleh lebih dari 145 regulasi lintas instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah. Sistem yang kompleks dan berlapis ini seringkali menjadi celah bagi praktik-praktik yang merugikan petani, mulai dari penyelewengan kuota hingga birokrasi yang berbelit-belit. Dengan kebijakan baru ini, sistem pupuk bersubsidi kini disederhanakan menjadi satu kebijakan nasional yang terpadu, bertujuan untuk memastikan pupuk sampai langsung dari produsen ke tangan petani tanpa hambatan berarti.
Amran menjelaskan bahwa kompleksitas regulasi sebelumnya telah menjadi penghambat utama dalam efisiensi penyaluran pupuk. "Dulu ada 145 regulasi, sekarang dari produsen langsung ke petani. Saya minta HKTI kawal ini semua," tegasnya, menyoroti peran penting organisasi petani dalam mengawasi implementasi kebijakan di lapangan. Perubahan ini diharapkan tidak hanya memangkas birokrasi, tetapi juga mengurangi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan transparansi dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Konsep Kartu Tani, meskipun awalnya digagas dengan tujuan mulia untuk mendata petani secara akurat dan memastikan penyaluran pupuk tepat sasaran, dalam praktiknya seringkali menimbulkan masalah di lapangan. Banyak petani, terutama di daerah pelosok dengan keterbatasan akses teknologi dan literasi digital, kesulitan dalam mengurus atau menggunakan Kartu Tani. Sinyal internet yang buruk, perangkat yang tidak memadai, hingga prosedur yang dianggap rumit, menjadi kendala nyata. Akibatnya, pupuk yang seharusnya mudah diakses malah tertahan karena persyaratan administratif. Mentan Amran Sulaiman, dengan pengalamannya yang panjang di sektor pertanian, memahami betul realitas di lapangan ini, sehingga keputusan untuk kembali mengandalkan KTP sebagai syarat tunggal adalah langkah pragmatis yang sangat diapresiasi.
Keputusan untuk menyederhanakan persyaratan menjadi KTP merupakan langkah strategis yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan kemudahan akses bagi seluruh petani. KTP adalah identitas dasar yang dimiliki hampir setiap warga negara dewasa, sehingga diharapkan tidak ada lagi alasan bagi distributor untuk mempersulit petani. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian nasional dan memastikan ketahanan pangan. Pupuk bersubsidi adalah salah satu input penting dalam produksi pertanian, dan ketersediaannya yang mudah dan tepat waktu sangat krusial bagi keberhasilan panen petani.
Gaya kepemimpinan Amran Sulaiman yang dikenal tegas dan langsung turun ke lapangan (blusukan) bukanlah hal baru. Sejak periode pertamanya menjabat Mentan, ia selalu menekankan pentingnya respons cepat terhadap masalah yang dihadapi petani. Pendekatan ini mencerminkan pemahaman mendalamnya terhadap dinamika sektor pertanian yang seringkali membutuhkan solusi instan dan tidak berbelit-belit. Ancaman pencabutan jabatan bagi Dirjen yang tidak segera bertindak juga menegaskan bahwa rantai komando harus berjalan efektif dan efisien, terutama dalam hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti petani.
Dalam kesempatan tersebut, Amran juga menegaskan peran vital HKTI sebagai mitra pemerintah dalam mengawal kebijakan pertanian di lapangan. HKTI, sebagai organisasi yang mewadahi aspirasi petani, memiliki jaringan luas hingga ke tingkat desa, sehingga laporan dari mereka menjadi mata dan telinga pemerintah dalam memantau implementasi kebijakan. Amran mengingatkan agar seluruh pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga distributor, mematuhi kebijakan dan tidak mempersulit petani. "Sudah lama aku beritahu, petani jangan dipersulit. Jangan biarkan rakyat berteriak-teriak," ujar Amran, menunjukkan kekesalannya terhadap pihak-pihak yang masih mencoba mencari celah untuk mengambil keuntungan di tengah kesulitan petani.
Penyaluran pupuk bersubsidi yang lancar dan tepat sasaran memiliki dampak multidimensional. Bagi petani, ini berarti kepastian pasokan input pertanian yang terjangkau, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas dan pendapatan mereka. Peningkatan pendapatan petani akan berdampak positif pada kesejahteraan keluarga petani dan menggerakkan roda perekonomian pedesaan. Di tingkat nasional, efisiensi penyaluran pupuk berkontribusi langsung pada pencapaian target swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional, yang merupakan prioritas strategis pemerintah.
Di sisi lain, ancaman pencabutan izin bagi distributor nakal juga berfungsi sebagai peringatan keras bagi seluruh mata rantai distribusi pupuk bersubsidi. Distributor memiliki tanggung jawab besar sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan subsidi. Penyalahgunaan wewenang atau praktik-praktik yang mempersulit petani tidak hanya merugikan individu petani, tetapi juga mencederai kepercayaan publik dan menghambat program pembangunan pertanian nasional. Oleh karena itu, sanksi tegas seperti pencabutan izin adalah langkah yang proporsional untuk memastikan kepatuhan dan integritas sistem distribusi.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus berupaya menciptakan ekosistem pertanian yang kondusif bagi petani. Selain penyederhanaan akses pupuk, berbagai program lain seperti penyediaan benih unggul, irigasi, pendampingan teknis, hingga akses permodalan juga terus digalakkan. Semua ini adalah bagian dari visi besar untuk memodernisasi pertanian Indonesia, meningkatkan daya saing produk pertanian, dan menjadikan sektor ini sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Namun, implementasi kebijakan yang ideal tentu tidak lepas dari tantangan. Pengawasan yang ketat dan berkelanjutan menjadi kunci. HKTI dan organisasi petani lainnya diharapkan dapat terus berperan aktif dalam melaporkan setiap temuan penyimpangan di lapangan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat petani menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa semangat kebijakan Mentan Amran Sulaiman benar-benar meresap hingga ke pelosok desa. Perlu ada sosialisasi yang masif dan berkelanjutan mengenai perubahan regulasi ini kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk para distributor, agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan.
Menutup dialog, Amran menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk terus melindungi petani. "Petani kita, semua anak kita, kita akan perhatikan," pungkas Amran, memberikan jaminan bahwa pemerintah akan selalu berdiri di belakang para pahlawan pangan bangsa. Pesan ini bukan hanya sekadar retorika, melainkan janji yang diiringi dengan tindakan nyata dan ketegasan dalam menghadapi setiap tantangan yang mencoba menghalangi kesejahteraan petani. Peristiwa di Sleman ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam ketika hak-hak petani diabaikan.
Tonton juga video "Mentan Targetkan Papua Bisa Swasembada Pangan dalam 2 Tahun"












