OJK-BEI Gelar Reformasi Total: 8 Rencana Aksi Ambisius Perkuat Integritas Pasar Modal Indonesia

Reportase.TV, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh pemangku kepentingan pasar modal nasional telah menginisiasi serangkaian langkah strategis dalam upaya merespons dinamika dan tantangan global. Setelah guncangan yang diakibatkan oleh laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) beberapa waktu lalu, yang turut memicu tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), otoritas kini bergerak cepat dengan menyiapkan delapan rencana aksi reformasi yang ambisius dan komprehensif. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan kepercayaan investor tetapi juga untuk mengangkat standar pasar modal Indonesia agar sejajar dengan praktik terbaik internasional.

"Kami menyampaikan komitmen kuat untuk melakukan reformasi yang berani dan ambisius di pasar modal Indonesia, selaras dengan praktik terbaik global dan tentunya memenuhi ekspektasi dari penyedia indeks global," ujar Pjs. Ketua dan Wakil Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, dalam Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal yang diselenggarakan di Main Hall BEI, Jakarta, pada Minggu (1/2/2026). Ia menambahkan bahwa reformasi ini adalah sebuah keniscayaan untuk memastikan integritas dan daya saing pasar modal Tanah Air di kancah internasional. Delapan pilar reformasi ini dirancang untuk mengatasi berbagai aspek, mulai dari likuiditas, transparansi, tata kelola, hingga penegakan hukum, yang semuanya krusial bagi ekosistem pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.

1. Peningkatan Likuiditas Melalui Kebijakan Free Float yang Diperbarui
Langkah pertama dalam agenda reformasi adalah mendorong peningkatan likuiditas saham di pasar. OJK dan BEI akan menerapkan kebijakan baru terkait ambang batas kepemilikan publik atau free float. Batas minimum kepemilikan publik emiten akan dinaikkan secara signifikan dari 7,5% menjadi 15%, sebuah penyesuaian yang vital untuk menyelaraskan praktik domestik dengan standar global. Friderica menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk perusahaan yang baru melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO), ketentuan 15% free float akan langsung ditetapkan. Sementara itu, bagi emiten yang sudah lama tercatat, transisi akan memerlukan waktu dan tahapan khusus. Tujuannya jelas: untuk memastikan bahwa pasar Indonesia memiliki kedalaman yang memadai, menarik lebih banyak investor institusional, dan memungkinkan pembentukan harga yang lebih efisien serta mengurangi volatilitas. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan volume transaksi dan memberikan sinyal positif kepada pasar internasional mengenai komitmen Indonesia terhadap praktik pasar yang terbuka dan likuid.

2. Dorongan Transparansi Melalui Kewajiban Keterbukaan Ultimate Beneficial Ownership (UBO)
Pilar kedua reformasi berfokus pada penguatan transparansi melalui kewajiban keterbukaan Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Kebijakan ini mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan siapa pemilik manfaat akhir dari suatu entitas, bukan hanya pemilik legal formalnya. Langkah ini ditujukan untuk memperjelas rantai kepemilikan, mengidentifikasi individu atau entitas di balik kepemilikan saham, dan memetakan afiliasi pemegang saham. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor, mengurangi risiko pencucian uang, dan mencegah manipulasi pasar. Dengan adanya informasi UBO yang jelas, investor dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi, sementara regulator memiliki alat yang lebih kuat untuk mengidentifikasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan integritas pasar. Transparansi UBO juga menjadi salah satu tuntutan utama dari lembaga-lembaga global dalam menilai kesehatan pasar modal suatu negara.

3. Penguatan Data Kepemilikan Saham yang Lebih Detail dan Akurat
Reformasi ketiga menekankan pada penguatan data kepemilikan saham. OJK dan BEI akan melakukan pendetailan tipe investor serta memperkuat kewajiban keterbukaan informasi kepemilikan saham dengan mengacu pada praktik terbaik global. Hal ini berarti akan ada klasifikasi investor yang lebih granular, memungkinkan regulator dan pelaku pasar untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai struktur kepemilikan dan pergerakan dana di pasar. Data yang lebih rinci akan sangat membantu dalam analisis pasar, identifikasi tren, serta deteksi dini potensi anomali atau praktik tidak wajar. Peningkatan kualitas dan ketersediaan data ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pasar, memfasilitasi riset investasi yang lebih mendalam, dan mendukung pengawasan yang lebih efektif oleh otoritas.

4. Penguatan Tata Kelola Melalui Persiapan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI)
Pilar keempat merupakan langkah fundamental dalam memperkuat tata kelola pasar modal, yaitu persiapan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Demutualisasi adalah proses perubahan status BEI dari organisasi yang dimiliki oleh anggotanya (broker) menjadi perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham. Langkah ini diarahkan untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul ketika pemilik bursa juga merupakan pelaku pasar yang sama. Dengan demutualisasi, struktur governance pasar modal akan semakin kuat, independensi bursa akan meningkat, dan fokus bursa dapat lebih diarahkan pada pengembangan pasar secara keseluruhan, bukan hanya kepentingan anggota. Proses ini diharapkan akan membawa BEI menuju standar tata kelola korporasi yang lebih tinggi, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat posisinya sebagai infrastruktur pasar yang netral dan berintegritas.

5. Penegakan Peraturan dan Sanksi (Enforcement) yang Tegas dan Berkelanjutan
Integritas pasar tidak akan terwujud tanpa penegakan hukum yang kuat. Oleh karena itu, rencana aksi kelima adalah penguatan penegakan peraturan dan sanksi atau enforcement. OJK menyampaikan komitmen tegas untuk melakukan penguatan enforcement atas berbagai pelanggaran hukum di pasar modal secara tegas dan berkelanjutan. Ini mencakup penindakan terhadap praktik insider trading, manipulasi pasar, penyalahgunaan informasi, serta pelanggaran lain yang dapat merugikan investor dan integritas pasar. Pesan yang ingin disampaikan jelas: tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran di pasar modal. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan akan membangun kepercayaan investor bahwa pasar modal Indonesia beroperasi di bawah aturan main yang adil dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas.

6. Penguatan Tata Kelola Emiten Melalui Peningkatan Kompetensi Profesional
Pilar keenam berfokus pada penguatan tata kelola emiten. Langkah ini dilakukan melalui penetapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan tercatat. Melalui program pendidikan ini, diharapkan kompetensi dan pemahaman mereka terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik akan terus meningkat. Selain itu, OJK juga akan mewajibkan penyusun laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kualitas laporan keuangan yang lebih tinggi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan tata kelola emiten yang lebih baik dan laporan keuangan yang kredibel, risiko investasi akan berkurang dan kepercayaan investor terhadap kualitas perusahaan-perusahaan di bursa akan meningkat signifikan.

7. Pendalaman Pasar Modal Secara Terintegrasi dari Hulu ke Hilir
Rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar modal secara terintegrasi. Ini mencakup akselerasi inisiatif-inisiatif pendalaman pasar, baik dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun infrastruktur. Dari sisi demand, upaya akan dilakukan untuk menarik lebih banyak investor domestik maupun asing, serta diversifikasi basis investor. Dari sisi supply, akan didorong lebih banyak perusahaan berkualitas untuk melantai di bursa, serta pengembangan produk-produk investasi yang inovatif dan relevan. Sementara itu, dari sisi infrastruktur, akan terus dilakukan modernisasi sistem perdagangan, kliring, dan penyimpanan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan pasar modal yang lebih besar, lebih likuid, lebih efisien, dan memiliki produk yang beragam, sehingga mampu berperan optimal sebagai sumber pendanaan bagi perekonomian nasional.

8. Kolaborasi dan Sinergi dengan Seluruh Pemangku Kepentingan
Terakhir, namun tidak kalah penting, adalah kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Friderica menegaskan bahwa reformasi sebesar ini tidak dapat dilakukan secara parsial atau oleh satu pihak saja. "Ini tidak bisa melakukan apapun sendiri, tentu saja kita harus lakukan sinergi dan kolaborasi termasuk terutama dengan pemerintah, dengan SRO (self-regulatory organization), pelaku industri dan pihak-pihak terkait," tegasnya. Sinergi ini mencakup koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta berbagai asosiasi industri dan profesional di pasar modal. Pendekatan kolaboratif ini memastikan bahwa setiap langkah reformasi mendapatkan dukungan penuh, implementasinya berjalan lancar, dan hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh ekosistem pasar modal dan pada akhirnya berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dengan delapan rencana aksi reformasi yang komprehensif ini, OJK dan BEI menegaskan komitmen mereka untuk membangun pasar modal Indonesia yang lebih kuat, lebih transparan, dan lebih berintegritas. Ini adalah respons proaktif terhadap tantangan global dan upaya serius untuk mengembalikan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional, sekaligus menempatkan pasar modal Indonesia pada jalur pertumbuhan yang berkelanjutan dan kompetitif di kancah global. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki citra pasar modal, tetapi juga memberikan fondasi yang kokoh untuk pengembangan pasar yang lebih maju di masa depan.

(kil/kil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *