Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan tegas ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 yang diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2025, menandai berakhirnya operasional salah satu BPR di wilayah tersebut. Langkah ini diambil setelah serangkaian upaya penyehatan yang tidak membuahkan hasil, menyoroti komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional, khususnya di segmen BPR yang berperan penting dalam ekonomi daerah.
Reportase.TV, Jakarta – Pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja ini bukan sekadar tindakan administratif biasa, melainkan bagian integral dari strategi pengawasan berkelanjutan yang dilakukan OJK. OJK secara konsisten menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memperkuat fondasi industri perbankan serta untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Dalam pernyataan resminya, OJK menggarisbawahi pentingnya integritas dan kesehatan finansial setiap institusi perbankan, dan pencabutan izin ini menjadi bukti nyata bahwa OJK tidak akan berkompromi terhadap bank yang gagal memenuhi standar prudensial yang telah ditetapkan, terutama setelah diberikan kesempatan yang cukup untuk melakukan perbaikan.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK memiliki mandat untuk memastikan setiap entitas perbankan beroperasi secara sehat, transparan, dan akuntabel. BPR, dengan fokus pada layanan keuangan di daerah pedesaan dan perkotaan kecil, memegang peranan krusial dalam mendukung ekonomi lokal dan inklusi keuangan. Oleh karena itu, kesehatan dan stabilitas BPR menjadi perhatian serius OJK, dan setiap indikasi masalah akan segera ditindaklanjuti dengan serangkaian tahapan pengawasan yang ketat.
Proses yang mengarah pada pencabutan izin BPR Bumi Pendawa Raharja telah berlangsung secara bertahap dan terstruktur, dimulai dari deteksi dini masalah hingga upaya penyehatan yang gagal. OJK telah menetapkan serangkaian indikator kesehatan bank yang harus dipenuhi, termasuk rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), rasio kecukupan likuiditas seperti Cash Ratio (CR), dan Tingkat Kesehatan (TKS) secara keseluruhan. KPMM menunjukkan kemampuan bank menyerap potensi kerugian, CR mengukur kemampuan bank memenuhi kewajiban jangka pendek, sementara TKS memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi finansial dan operasional bank.
Masalah BPR Bumi Pendawa Raharja mulai terdeteksi secara signifikan pada tanggal 26 Maret 2025, ketika OJK menetapkannya dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Penetapan status ini didasarkan pada temuan bahwa BPR tersebut memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, jauh di bawah ambang batas yang disyaratkan untuk menjaga stabilitas permodalan. Selain itu, kondisi likuiditasnya juga sangat mengkhawatirkan dengan Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, mengindikasikan kesulitan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Akumulasi dari permasalahan permodalan dan likuiditas ini membuat Tingkat Kesehatan (TKS) BPR Bumi Pendawa Raharja berada pada predikat "Tidak Sehat," sebuah sinyal merah bagi keberlangsungan usahanya.
Status Bank Dalam Penyehatan adalah fase krusial di mana OJK memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham BPR untuk menyusun dan melaksanakan rencana penyehatan yang komprehensif. Rencana ini biasanya mencakup berbagai langkah strategis, seperti injeksi modal baru dari pemegang saham, restrukturisasi portofolio kredit untuk mengurangi kredit bermasalah, efisiensi operasional, hingga mencari investor strategis yang dapat membawa permodalan dan keahlian baru. Tujuan utama dari fase ini adalah mengembalikan kondisi keuangan bank menjadi sehat dan berkelanjutan dalam jangka waktu yang ditetapkan. OJK secara intensif memantau implementasi rencana penyehatan tersebut dan memberikan arahan yang diperlukan.
Namun, meskipun telah diberikan waktu dan kesempatan yang memadai, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja tidak dapat menunjukkan kemajuan yang berarti dalam upaya penyehatan bank. Permasalahan permodalan dan likuiditas yang mendalam terbukti sulit diatasi, bahkan setelah OJK memberikan berbagai masukan dan arahan. Kegagalan dalam upaya penyehatan ini akhirnya memaksa OJK untuk mengambil langkah selanjutnya yang lebih serius.
Pada tanggal 26 November 2025, OJK menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Penetapan status BDR ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi Pengurus dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. POJK ini merupakan landasan hukum yang kuat bagi OJK untuk menindaklanjuti bank-bank yang menunjukkan indikasi kelemahan serius.
Setelah sebuah bank ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi, OJK kemudian menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS, sebagai lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu bank perlu diselamatkan atau dilikuidasi. Proses ini melibatkan evaluasi mendalam terhadap kondisi keuangan bank, potensi dampak sistemik, serta biaya yang diperlukan untuk melakukan penyelamatan dibandingkan dengan biaya likuidasi.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut. Keputusan ini biasanya didasarkan pada penilaian bahwa BPR Bumi Pendawa Raharja tidak memiliki dampak sistemik yang signifikan terhadap stabilitas keuangan nasional, dan biaya untuk menyelamatkannya dianggap lebih besar daripada manfaat yang akan diperoleh. Selain itu, ketiadaan investor yang berminat untuk mengambil alih dan menyehatkan BPR juga menjadi faktor penentu. Atas dasar keputusan ini, LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
Menindaklanjuti permintaan resmi dari LPS tersebut, OJK, berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, secara resmi melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Langkah ini merupakan puncak dari serangkaian pengawasan dan upaya penyehatan yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa OJK dan LPS bekerja secara sinergis dalam menjaga kesehatan dan kepercayaan terhadap sektor perbankan. Pencabutan izin usaha ini secara efektif menghentikan seluruh kegiatan operasional BPR Bumi Pendawa Raharja dan membuka jalan bagi proses selanjutnya.
Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Proses likuidasi ini meliputi verifikasi data simpanan nasabah, pembayaran klaim simpanan yang dijamin, serta pemberesan aset dan kewajiban bank. LPS akan memastikan bahwa nasabah yang memiliki simpanan di BPR Bumi Pendawa Raharja yang dijamin akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang dan tidak perlu panik. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan batasan dan ketentuan yang berlaku. Nasabah diharapkan untuk tetap memantau informasi resmi dari LPS terkait prosedur dan jadwal pembayaran klaim simpanan. Ini adalah bagian dari mekanisme perlindungan nasabah yang telah dibangun dalam sistem keuangan Indonesia untuk memitigasi risiko kegagalan bank.
Kasus BPR Bumi Pendawa Raharja ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri BPR mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang prudent, dan pemenuhan standar permodalan serta likuiditas. OJK secara berkelanjutan terus memperkuat pengawasan terhadap BPR untuk mendorong konsolidasi dan peningkatan kualitas industri secara keseluruhan. Di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang, integritas dan kepercayaan publik adalah aset tak ternilai bagi sektor perbankan. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan, termasuk pemahaman tentang SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK) yang memengaruhi pembelian rumah KPR, juga esensial untuk menjaga kesehatan keuangan personal dan ekosistem keuangan secara luas. Langkah-langkah tegas OJK ini adalah wujud komitmen untuk menjaga fondasi keuangan yang kuat dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.












